Dapatkan informasi berita dan peristiwa terbaru kami

Foto Berita

HIMBAUAN RAT TAHUN 2025

HIMBAUAN RAT KOPERASI TAHUN 2025 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 22 s/d Pasal 26, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi. Kami sampaikan hal � hal sebagai berikut: 1. Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi yang menjadi kewajiban Pengurus dan Pengawas untuk menyelenggarakannya secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis dan konstruktif bagi perkembangan koperasi dimasa yang akan datang; 2. Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2024 paling lambat diselenggarakan 6 (enam) bulan setelah tahun buku koperasi tutup dan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RAPBK) tahun buku 2025 diselenggarakan sebelum tahun 2025; 3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara tatap muka ataupun daring melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota dengan tetap memperhatikan kuorum kehadiran Rapat Anggota; 4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus dan Pengawas Koperasi tahun buku 2024, Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahun 2025 dan Keputusan lainnya yang telah disahkan melalui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan wajib dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota yang dituangkan dalam lembaran berita acara dan ditetapkan pada lembaran keputusan rapat anggota; 5. Data kelembagaan dan keuangan Koperasi wajib diinput dalam sistem Pelaporan E-Koperasi (Pa Eko) melalui website www.inovasidiskumtangerangkab.com. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bpk. Aji Nurharyanto (HP : 085710575057) Bpk. Jayanudin (HP : 082299160299) atau silakan berkonsultasi secara langsung melalui Klinik Koperasi; 6. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi-sanksi : - Data koperasi pada Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan dinyatakan tidak aktif jika tidak melaksanakan dan melaporkan secara 2 (dua) tahun berturut-turut; - Tidak dapat diproses permohonan pencetakan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK); - Surat teguran atau peringatan tertulis, dan Koperasi tersebut dapat diusulkan pada rencana pembubaran oleh pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar Pengurus dan Pengawas segera mempersiapkan laporan pertanggungjawaban kinerja Pengurus dan Pengawas tahun buku 2024, serta Renca Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahun 2025. Apabila Saudara mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan, Saudara dapat konsultasi dan menghubungi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang melalui Bidang Koperasi.

  • Administrator
  • 2025-01-09